Ilustrasi PSC 119 Soppeng
DBS NEWS, SOPPENG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Soppeng menargetkan bisa menuntaskan tunggakan gaji para petugas Public Savety Center (PSC) 119 Kabupaten Soppeng sebelum lebaran Idul Adha.
Sejumlah petugas PSC 119 Soppeng sendiri saat ini belum menerima lima bulan gaji untuk Januari, Februari, Maret, April dan Mei tahun 2025.
PLT Kadinkes Kabupaten Soppeng, Evinuddin mengatakan, pembayaran tunggakan gaji segera dilakukan setelah Dana Alokasi Umum (DAU) Kesehatan dari Pemerintah Pusat ditransfer ke Pemerintah Daerah.
“Kalau masuk dana transfer tanggal 2 juni, Insya Allah lima bulan gaji,” ujar Evinuddin, Kamis (29/5/2025).
Data Dinkes Kabupaten Soppeng, total jumlah Pegawai Database PSC Soppeng yang belum menerima gaji ada sebanyak 81 orang, sementara Pegawai Non Database yang belum menerima gaji berjumlah 21 orang dengan 9 orang diantaranya merupakan sopir outsourcing.
“Namun ini yang 21 orang tidak bisa memang digaji karena tidak masuk database, hanya bisa diusahakan nanti melalui outsourcing, itupun hanya bisa 9 orang yang sopir saja, sedangkan sisanya yang tenaga kesehatan nakes tidak bisa karena nakes tidak bisa outsourcing,” ujar Evinuddin.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, Dipa memperkirakan, transferan DAU Kesehatan dari Pemerintah Pusat akan diterima pada tanggal 2 Juni 2025.
“Hasil kordinasi KPPN Bone mungkin tanggal 2 Juni,” ujar Dipa, Rabu (28/5/2025),
Untuk tahun 2025, total DAU kesehatan yang akan diterima Pemkab Soppeng mencapai Rp27.922.738.000 atau Rp27 miliar lebih. Anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk pembayaran gaji PSC Soppeng, namun juga untuk pembiayaan BPJS, gaji ASN dan hal-hal lain di bidang kesehatan.
Penulis : Idham







Komentar