Amankan Aset Tanah dari Klaim, Pemkab Soppeng Terjunkan Tim Pensertifikatan

DBS NEWS, SOPPENG – Pemerintah Kabupaten Soppeng menerjunkan tim pensertifikatan untuk mengamankan sejumlah aset tanah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Soppeng, Dipa menyebut, saat ini masih banyak aset tanah milik Pemerintah Daerah Soppeng yang belum bersertifikat.

“Hal itu berpotensi untuk diklaim secara sepihak oleh masyarakat atau pihak ketiga,” ujar Dipa, Rabu (14/6/2023).

Salah satu yang menjadi prioritas untuk pensertifikatan ini adalah aset tanah di bawah jalan.

Menurut Dipa, aset tanah di bawah jalan ini merupakan salah satu aset yang berpotensi di klaim oleh masyarakat.

Jika semua aset tanah di bawah jalan sudah bersertifikat, maka kegiatan peningkatan jalan diyakini akan lebih lancar.

“Kita ingin tertibkan dan clearkan semua, kita tidak mau lagi ada klaim-klaim dari masyarakat yang berdampak pada kelancaran pembangunan,” ujar Dipa.

Guna mempercepat kegiatan pengamanan aset tanah  tersebut, Pemkab Soppeng bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Soppeng.

“Fungsi Kejaksaan di sini selaku pengacara negara untuk mendampingi kita ketika terjadi gugatan atau konflik, mereka yang akan memediasi, menjelaskan terkait aturan-aturan kepada masyarakat,” kata Dipa.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng selaku Pengelola Barang Milik Daerah, Andi Tenri Sessu dalam laporannya menyebut, progres pengukuran untuk pensertifikatan aset tanah Pemda telah dilakukan di beberapa kecamatan.

Khusus untuk tahun 2023, pengukuran sementara dilakukan di tiga kecamatan yaitu, Citta, Lilirilau dan Marioriwawo.

Rinciannya, delapan ruas jalan di Kecamatan Citta, 10 ruas jalan di Lilirilau dan 20 ruas jalan di Marioriwawo.

“Selain itu, ada juga pengukuran terhadap tiga bidang tanah berupa sekolah dan satu posyandu,” tutur Andi Tenri Sessu. (id)

Komentar