Foto : Wakil Bupati Soppeng, Lutfi Halide
DBS NEWS, SOPPENG – Wakil Bupati Soppeng, Lutfi Halide mengajak seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng agar menghindari perbuatan yang mengarah kepada tindakan menerima atau memberi gratifikasi.
Menurut Lutfi Halide, tindakan gratifikasi ini seperti menerima uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Bagi ASN Soppeng maupun Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kabupaten Soppeng dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima,” kata Lutfi Halide, Jumat (29/4/2022).
Unit Pengendalian Gratifikasi nantinya wajib meneruskan laporan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Lutfi. (id)







Komentar