Buka 24 Jam, Minimarket di Soppeng Langgar Aturan?

DBS NEWS, SOPPENG – Sejumlah minimarket di Kabupaten Soppeng ramai-ramai menambah jam operasional menjadi 24 jam penuh.

Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPK-UKM) Kabupaten Soppeng mencatat dari 26 minimarket di Kabupaten Soppeng, terdapat sembilan minimarket yang beroperasi 24 jam.

Kesembilan minimarket tersebut yaitu, Indomaret Jalan Pemuda, Indomaret Jalan Merdeka, Indomaret Takalalla, Alfamidi Takalalla, Alfamidi Merdeka, Alfamidi Soppeng, Alfamard Cabenge, Alfamard Jalan Kemakmuran dan Alfamard Jalan Merdeka.

Lantas, apakah waktu operasional hingga 24 jam ini melanggar aturan?

PLT Kepala Dinas PPK-UKM, Andi Agus Salim yang dikonfirmasi, Jumat (13/1/2022), memastikan tidak ada  regulasi yang dilanggar.

Menurutnya, baik di Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), tidak ada hal yang membahas mengenai aturan pembatasan jam operasional minimarket.

Pembatasan jam operasional minimarket hanya terjadi saat dimasa Pandemi Covid-19, dimana saat itu semua minimarket hanya diizinkan buka hingga jam 10 malam.

“Tidak ada pembatasan jadwal buka 24 jam, terserah gerainya mau tutup sampai jam berapa. Hanya waktu pandemi saja ada pembatasan sampai jam 10 malam,” ujar Andi Agus Salim.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Lalabata, Ariyanto Assegaf meminta para pemilik minimarket sadar dengan konsekuensi yang ditanggung ketika memutuskan membuka toko selama 24 jam penuh.

Pemilik minimarket menurutnya harus bisa mempersiapkan keamanan dan memiliki upaya pencegahan terhadap tindak kriminalitas.

“Kalau minimarket berani buka hingga 24 jam, ya konsekuensi mereka harus menambah pengamanan. Mereka harus mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk memastikan keamanan untuk pengunjung dan karyawannya,” ujar Ariyanto. (id)

Komentar