DBS NEWS, SOPPENG – Sebanyak enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Soppeng dijadwalkan menjalani pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Enam SKPD ini yaitu, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Sekretariat DPRD, Dinas PUPR, RSUD La Temmamala dan Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan.
Pemeriksaan ini terkait dengan belanja modal gedung dan bangunan dari keenam SKPD tersebut.
Pemeriksaan ini sendiri merupakan pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2023 sesuai Surat Tugas Nomor 33/ST/XIX.MKS/01/2024 tanggal 31 Januari 2024.
Pemeriksaan keenam SKPD ini dimulai dari tanggal 12 Februari hingga 2 Maret 2024.
Pemeriksaan diawali dengan pemeriksaan administratif dan dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik gedung dan bangunan.
Dinas Pendidikan akan menjadi SKPD pertama yang menjalani pemeriksaan oleh BPK.
Tercatat, ada sembilan kegiatan rehabilitasi di Dinas Pendidikan yang bakal menjalani pemeriksaan.
Rehabilitasi tersebut yaitu, rehabilitasi ruang kelas SMPN 1 Liliriaja, rehabilitasi toilet (jamban) SMPN 1 Liliriaja, rehabilitasi ruang kelas SDN 46 Tokare, rehabilitasi toilet (jamban) SDN 46 Tokare, rehabilitasi ruang kelas SDN 164 Paccora.
Kemudian rehabilitasi ruang kelas SDN 150 Lausa, rehabilitasi ruang kelas SDN 220 Tompoe, rehabilitasi ruang kelas SMPN 4 Watansoppeng, rehabilitasi ruang kelas SDN 70 Libukang.
Sementara itu, pemeriksaan di Dinas Kesehatan meliputi, belanja modal bangunan parkir-pemasangan paving blok Puskesmas Cangadi, belanja modal pembangunan Puskesmas Baringeng, belanja modal lanjutan pembangunan RSUD Cabenge Paket I Kepada CV Mario, dan belanja modal lanjutan pembangunan RSUD Cabenge Paket II Kepada CV Bina Utama Persada.
Pemeriksaan di Sekretariat DPRD meliputi pemeliharaan rehab sedang/berat Rumah Jabatan Ketua, Wakil I, dan Wakil II dan Pemasangan Paving Blok.
Pemeriksaan di Dinas PUPR terdiri dari, penataan KWA Lejja tahap I, penataan KWA Lejja Tahap II dan Rehab Gedung Kantor Kejaksaan.
Kemudian pemeriksaan di RSUD La Temmamala meliputi, lanjutan pengembangan Ruang Perawatan Jiwa, pekerjaan rehabilitasi Rumah Dinas Dokter, dan pekerjaan rehabilitasi Rumah Dinas Dokter.
Sedangkan pemeriksaan di Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan terdiri dari pembangunan Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Perairan Darat, pekerjaan konstruksi bangunan Gedung Laboratorium Kecamatan Liliriaja, dan pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung Laboratorium Kecamatan Marioriwawo. (id)







Komentar