Warga Soppeng dengan Pengeluaran Rp500 Ribu Sebulan Tak Digolongkan Miskin

Ilustrasi (Ist)

DBS NEWS, SOPPENG – Warga Soppeng yang pengeluarannya Rp500 ribu dalam sebulan ternyata tidak termasuk dalam kategori penduduk miskin.

Hal ini merujuk pada standar batas garis kemiskinan yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Soppeng untuk tahun 2024 yang sebesar Rp411.958 per bulan.

BPS sendiri mendefinisikan garis kemiskinan sebagai suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan bukan makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin.

Maka, ketika penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di atas Garis Kemiskinan maka otomatis tidak masuk dalam kategori penduduk miskin.

“Pengeluaran Rp500 ribu per bulan sudah bukan orang miskin karena sudah di atas garis kemiskinan,” ujar Kepala BPS Kabupaten Soppeng, Rismat, Sabtu (16/8/2025).

Data BPS, Kabupaten Soppeng di tahun 2024 memiliki 15,9 ribu penduduk yang dikategorikan miskin karena memiliki pengeluaran di bawah Rp411.958 per bulan.

Penulis : Idham

Komentar