Gaya “Geser-Geser” Anggaran Pemkab Soppeng Disorot

Ilustrasi

DBS NEWS, SOPPENG – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Soppeng menyoroti kebijakan pergeseran anggaran yang sering dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng.

Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD terkait penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD 2025, Senin (29/6/2026).

Juru bicara Fraksi Golkar, Insana, menyebut bahwa pergeseran anggaran memang diperbolehkan dalam pengelolaan keuangan, namun pelaksanaannya harus memiliki landasan yang jelas dan tidak melanggar aturan.

“Pergeseran anggaran harus berpijak pada peraturan perundang-undangan serta mematuhi amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025,” ujarnya.

Menurut Insana, praktik pergeseran anggaran yang dilakukan secara berlebihan dan terlalu sering justru menjadi indikator negatif terhadap kinerja pemerintah daerah.

“Pergeseran yang terlalu sering mencerminkan lemahnya kualitas perencanaan, kurang matangnya penyusunan program, bahkan berpotensi mengurangi kepastian pelaksanaan kegiatan prioritas,” ucapnya.

Untuk itu, Fraksi Golkar meminta Pemkab Soppeng untuk membeberkan secara terbuka rincian pergeseran anggaran yang telah dilakukan agar sejalan dengan visi dan misi pemerintahan.

“Pemerintah daerah harus mampu menjelaskan secara rinci, alasan dan dasar hukum besaran pergeseran, serta dampaknya terhadap capaian kinerja perangkat daerah agar prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga,” pungkas Insana.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pemkab Soppeng belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

Komentar